SEKATO.ID – Ada beberapa persiapan yang perlu dilakukan oleh para mempelai salah satunya, Perjanjian pra-nikah atau prenuptial agreement. Sayangnya, pembuatan perjanjian pra-nikah di Indonesia masih dianggap tabu, banyak masyarakat mengartikan perjanjian ini sebagai persiapan jika di kemudian hari terjadi perceraian atau bentuk ketidakpercayaan antara calon pasangan suami istri. Padahal, perjanjian pra-nikah ini dibuat untuk melindungi harta masing-masing dan untuk menjamin keberlangsungan hidup anak nantinya.
Perjanjian pra-nikah atau prenuptial agreement merupakan perjanjian yang di lakukan oleh kedua mempelai dan sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam Pasal 29 Ayat 1 berbunyi:
“Pada waktu sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut”.
Isi Perjanjian Pra-nikah
Perjanjian pra-nikah merupakan perjanjian harta terpisah dilakukan oleh kedua pihak. Isi perjanjian sendiri biasanya tidak hanya terkait dengan harta tapi juga hal-hal yang perlu diantisipasi dalam suatu pernikahan sesuai kesepakatan kedua belah pihak dan hukum kebebasan berkontrak. Hal-hal yang perlu diperhatikan mengenai isi perjanjian pra-nikah:
- Isi perjanjian pranikah itu bebas asalkan tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum
- Perjanjian pranikah tidak boleh dibuat karena sebab (causa) palsu dan terlarang
- Tidak dibuat janji-janji yang menyimpang dari hak-hak yang timbul dari kekuasaan suami sebagai kepala perkawinan
- Hak-hak yang timbul dari kekuasaan orang tua (ouder-lijkemacht)
- Hak-hak yang ditentukan Undang-undang bagi mempelai yang hidup terlama (langstlevendeechtgenoot)
- Tidak dibuat perjanjian yang mengandung pelepasan hak atas harta peninggalan orang-orang yang menurunkannya.
Contoh isi perjanjian pra-nikah ini misalnya, tidak melakukan kekerasan fisik selama masa nikah, tidak boleh selingkuh, hak asuh anak berada pada pihak yang dirugikan, dan bagi yang melanggar denda Rp500juta sampai Rp 2 miliar, lain sebagainya.
Fungsi Perjanjian Pra-nikah
Mungkin kamu akan bertanya apa gunanya perjanjian ini, bukankah itu sama saja tidak mempercayai pasangan satu sama lain? Fungsi perjanjian ini adalah untuk mengantisipasi ha-hal yang tidak diinginkan terutama masalah harta. karena sudah adanya kesepatan yang jelas dan mempunyai kekuatan hukum, pihak yang sudah menandatangani janji ini akan berpikir sebelum bertindak melakukan hal-hal yang bisa merugikan pasangannya.
Membuat Perjanjian Pra-nikah
Perjanjian pranikah menurut UU No. 1 Tahun 1974 dan Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang perkawinan bagi Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing dapat dibuat sebelum atau pada saat perkawinan berlangsung. Perjanjian ini dibuat dalam bentuk tertulis dan disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan Kantor Catatan Sipil. Isi perjanjian tersebut tidak boleh bertentangan dengan hukum, agama dan kesusilaan.
Sudah saatnya hilangkan pemahaman bahwa perjanjian pra-nikah merupakan hal yang tabu. Perjanjian ini dapat melindungi kepentingan berbagai pihak, bukan hanya istri ataupun suami, melainkan juga anak dan pihak ketiga di luar pernikahan nantinya.
Discussion about this post