SEKATO.ID | JAMBI – Tim Subdit III Ditrektor Reserse Narkoba Polda Jambi menangkap Khoirul (24) alias Do’ok warga Desa Rantau Gedang di rumahnya. Do’ok diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Ia kedapatan memiliki senjata api (senpi).
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede Arta mengatakan penangkapan terhadap Khoirul merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Melati pada awal Maret lalu.
“Kita kembangkan, dari tersangka Melati dia mengaku membeli barang dari Khoirul ini,” katanya pada Minggu (14/3/2021).
Ditegaskannya, dari tangan tersangka ini Khoirul diamankan sejumlah barang bukti sepeti alat hisap dan yang lainnya. Tidak hanya itu tersangka juga memiliki senjata api (senpi) yang diduga miliknya.
“Ada senpi dan bong (red, alat hisap sabu),” ujarnya.
Tidak hanya senpi, pelaku juga memiliki enam butir peluru yang siap digunakan. Namun, pihaknya juga akan koordinasi dengan Satbrimobda untuk melakukan pendalaman senpi.
“Senpinya rakitan nanti kita koordinasikan dengan brimob,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, nantinya akan dilakukan pendalaman dari mana senpi tersebut didapat oleh tersangka. Selain itu pihaknya juga akan mendalami keterlibatan dalam narkotika lebih jauh lagi.
“Jadi kita cuman temukan bong. Nah ini kita dalami lebih jauh. Jelas dia punya jaringan kita dalami lagi ya,” tandasnya.
Discussion about this post