SEKATO.ID | PALANGKARAYA – Jaringan prostitusi online berhasil dibongkar oleh jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan menangkap dua orang muncikari di sebuah hotel di Palangka Raya, Kalteng, Kamis (8/4/2021). Mereka ditangkap lantaran menjajakan seorang gadis di bawah umur untuk melayani pria hidung belang.
Dilansir dari Indozone.id keduanya menawarkan gadis dibawah umur itu melalui aplikasi online, MiChat, dan jika sudah deal maka dilakukan transaksi secara langsung. Gadis di bawah umur itu ditawarkan dengan tarif Rp250 ribu untuk diajak kencang hingga melakukan hubungan seks. Tak hanya itu, gadis di bawah umur itu diberikan sabu-sabu agar kuat melayani klien yang dalam satu harinya itu bisa mencapai lima pria berbeda.
Mereka berhasil digerebek saat melakukan transaksi di wisma, Jalan Cut Nyak Dien, Palangkaraya. Dari hasil penggerebekan itu, Polda Kalteng berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai, alat kontrasepsi dan ponsel. Pada saat penggerebekan, diketahui mereka baru saja selesai berpesta sabu.
Akibat perbuatannya, kedua muncikari pun dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Kini keduanya ditahan di Rutan Polda Kalteng.
Discussion about this post