SEKATO.ID – Bank Indonesia (BI) mengungkapkan ada lima hal yang bisa dilakukan dengan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI atau uang pecahan Rp75ribu. Salah satunya adalah untuk tunjangan hari raya (THR) saat lebaran.
Hal tersebut diungkapkan dalam akun Instagram resmi Bank Indonesia, Sabtu (10/4/2021). Dalam unggahannya ditulis, mulai 22 Maret 2021 1 KTP bisa digunakan untuk menukar hingga 100 lembar per hari.
Selain itu, uang Rp75 ribu bisa juga digunakan untuk berbelanja. Pasalnya UPK ini telah menjadi alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah seperti diatur dalam peraturan Bank Indonesia Nomor 22/11/PBI/2020.
Tak hanya itu, uang Rp75 ribu dapat digunakan sebagai mahar pernikahan, media untuk mengenalkan budaya, serta juga bisa disimpan sebagai koleksi.
“Satu #UPK75RI untuk semua kebutuhan.
Tak hanya sebagai koleksi, tapi juga sah digunakan bertransaksi,” tulis akun Instagram Bank Indonesia dikutip dari Indozone.
“Bisa menjadi media belajar kebudayaan, atau #BeriMakna pada momen membahagiakan. Baik itu mahar pernikahan atau berbagi rezeki saat lebaran,” sambung postingan tersebut.
Discussion about this post