PADANG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada kepala daerah untuk yang baru dilantik tidak terjebak pada korupsi “BALAS BUDI” penyandang dana kampanye pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 lalu.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Nurul Gufron mengatakan pihaknya mengigatkan kepala daerah untuk tidak melakukan politik balas budi. Ia menyadari jika banyak kepala daerah mendapat donatur dari berbagai pihak tetapi jangan sampai menyalahgunakan kekuasaan yang di perolehnya untuk balas budi.
“Kami memahami dana untuk pilkada itu besar. Sementara tidak semua kepala daerah itu punya dana. Tapi kalau ada niat untuk balas budi pada penyandang dana menggunakan kewenangan yang dimiliki, bisa terjebak korupsi,” katanya di Padang, Kamis lalu, berita ini sudah terbit di suara.com dengan judul “Jauhi Politik Balas Budi, KPK ke Kepala Daerah: Jangan sampai Kami Datangi”
Menurut dia, KPK memiliki data, untuk biaya pilkada pasangan calon kepala daerah butuh minimal 30-50 miliar. Sebanyak 84 persen dana itu dibiayai pihak ketiga.
Dana besar yang harus dikeluarkan itu tidak mungkin kembali dengan mengandalkan pendapatan sebagai kepala daerah sehingga terbuka potensi penyalahgunaan wewenang untuk “balas budi”.
Penyalahgunaan kewenangan itu di antaranya terkait perizinan dan pengadaan barang dan jasa
“Mumpung sekarang belum kejadian, kita ingatkan agar jangan sampai tersangkut kasus korupsi. KPK tidak ingin datang untuk penangkapan,” katanya.
Sementara itu Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjalankan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Ia mengapresiasi KPK yang memberikan pendampingan dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Ke depan, menurut dia, Pemprov Sumbar akan memperkuat pengawasan pada enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di antaranya Bappeda, Bakeuda, Biro Administrasi Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah, DPMPTSP, BKD dan Inspektorat.(wn)
Discussion about this post