• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

KPPU akan Sidangkan Dua Perusahaan di Jambi: Diduga Bersekongkol Tender

by Eko Siswono
12/03/2021
in DAERAH, HUKUM
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAMBI — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melakukan persidangan terhadap dua perusahaan yang diduga melakukan persekongkolan tender yakni PT Sarana Teknik dan PT Cipayung Bakti Mandiri dengan panitia lelang (pokja).

Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan dari hasil investasi yang dilakukan pihaknya menemukan sejumlah barang bukti yang bisa dilanjutkan ketahapan selanjutnya.

“Proses penyelidikan untuk membuktikan telah terjadi pelanggaran pasal 22 UU no 5/1999 pada pekerjaan jalan,” katanya, Jumat (12/3/2021)

Menurutnya, proyek jalan yang menjadi pekerjaan tersebut yakni Jalan Sei Saren – Teluk Nilai – Senyerang – Batas Riau yang bersumber dari anggaran APBD Provinsi Jambi tahun 2017.

“Anggarannya sebesar Rp50 miliar,” ungkapnya.

Bentuk dugaan persengkongkolan yang dilakukan dua perusahaan tersebut dengan pokja dilakukan dengan cara melakukan tindakan penyesuaian dokumen.

Baca juga

Al Haris Imbau Masyarakat Jambi Tidak Mudah Terprovokasi Soal Pulau Rempang

Konsolidasi Bersama Gubernur Jambi, Kppu Memanifestasikan Iklim Persaingan Usaha Dan Pelaksanaan Kemitraan Sehat

Al Haris Lepas 61 Peserta Magang ke Jepang

Ketua Forum RT Instruksikan Para Ketua RT Dukung Perwal Larangan Truk Batubara Masuk Jambi

Kunjungi SMA Titian Teras, Eka Marlina Tinjau Sarana Prasarana dan Proses Belajar Mengajar

“Menciptakan persaingan semu, dan pemberian kesempatan eksklusif dari penyelenggara tender terhadap peserta lelang,” jelasnya.

Akibat hal itu pihak terlapor terancam dengan pengenaan denda paling sedikit Rp1 miliar.

“Sebagaimana diatur dalam uu nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang merubah bersaran denda di dalam uu nomor 5 tahun 1999,” tandasnya.

Tags: JambiKomisi Pengawas Persaingan UsahaKPPUPersekongkolanPerusahaanPT Cipayung Bakti MandiriPT Sarana TeknikTender
Previous Post

Polda Jambi Tangkap Bos Togel Online Bekasi

Next Post

China dan Rusia Akan Bangun Pangkalan di Bulan

Artikel terkait

DAERAH

Hadiri Rapat Kerja LAM Provinsi Jambi, Edi Purwanto Apresiasi Kerja-Kerja LAM Jambi

by Dony Anggara
05/12/2023
DAERAH

Cindy Ajak Kader HMI Wati Berkolaborasi setelah Terpilih Sebagai Formatur Kohati HMI Komisariat Pertanian UNJA

by Rengki Pebrima
04/12/2023
DAERAH

Erupsi Gunung Marapi, Kantor SAR Jambi Terjunkan 17 Personil

by Editor
04/12/2023
DAERAH

Kejari Sungai Penuh Tetapkan 3 Tersangka Pembangunan Stadion Mini

by Rengki Pebrima
04/12/2023
DAERAH

Perayaan Natal PPSD Siahaan, Boru, Bere Dohot Ibebere Sektor 1 Jambi Sukses Dilaksanakan

by Eko Siswono
03/12/2023
Next Post
Perjanjian China dan Rusia bangun pangkalan di Bulan. FOTO: CNSA

China dan Rusia Akan Bangun Pangkalan di Bulan

FOTO: voanews.com

Vaksin AstraZeneca Masuk ke Indonesia, Denmark dan Norwegia Justru Berhentikan

FOTO: twitter.com/@motulz

Takut Disuntik, Anggota TNI Ini Menangis Histeris

FOTO: ANTARA

Jika KLB Moeldoko Disahkan, Komentar Pengamat Politik: Semakin Kacaulah Politik Nasional

Buka Rakor Kependudukan, Penjabat Gubernur Berkomitmen Wujudkan Jambi Tertib Administrasi Kependudukan

Discussion about this post

Kalender

December 2023
S M T W T F S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Nov    

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2023 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

  • Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist