• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Lawan Hoaks Pemilu 2024, Menkominfo Ajak Terapkan Tiga Langkah Pencegahan

by Dony Anggara
16/11/2023
in NASIONAL
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.CO.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika terus mengawal agar pelaksnaan Pemilihan Umum Serentak 2024 berlangsung damai. Menkominfo Budi Arie Setiadi mendorong semua pihak berpartisipasi dalam Kampanye Pemilu Damai 2024, terutama dalam mencegah penyebaran hoaks dengan melakukan tiga langkah.

 

“Pertama, jangan langsung menyebarkan informasi yang diterima. Kedua, periksa kebenaran informasi yang kita terima dengan memeriksa sumber informasi resmi. Ketiga, pelajari dulu apakah pesan atau informasi tersebut akan bermanfaat jika disebarkan. Jika informasinya benar namun tidak bermanfaat atau bahkan berpotensi menimbulkan perpecahan, maka jangan disebarkan,” ungkapnya saat menyampaikan Keynote Speech Seminar Netralitas ASN dan Antisipasi Hoaks Pemilu Tribun Sumsel, secara daring dari Kantor Kementerian Kominfo Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023).

Menkominfo menyatakan, pencegahan penyebaran hoaks yang berkaitan dengan Pemilu 2024 membutuhkan partisipasi masyarakat. Menurutnya, hal itu merupakan bagian dalam menciptakan pesta demokrasi lima tahunan yang berkualitas.

 

“Ingat rekan – rekan semua, Pemilu 2024 adalah agenda kita semua. Agar penyelenggaraannya bisa kita rayakan bersama, maka dibutuhkan kontribusi dari semua pihak untuk menjaga kualitas pelaksanaannya,” tandasnya.

Baca juga

Hadiri Rapat Kerja LAM Provinsi Jambi, Edi Purwanto Apresiasi Kerja-Kerja LAM Jambi

Sebagai Upaya Peningkatan Kesejahteraan Mahasiswa Fakultas Pertanian UNJA Melakukan Pelatihan Dan Sosialisasi Kemasyarakatan

Cindy Ajak Kader HMI Wati Berkolaborasi setelah Terpilih Sebagai Formatur Kohati HMI Komisariat Pertanian UNJA

Erupsi Gunung Marapi, Kantor SAR Jambi Terjunkan 17 Personil

Gubernur Al Haris : Cahaya Ilmu Dari Guru Suluh Benderang Menemani Langkah Anak Bangsa

 

Menteri Budi Arie memaparkan data terbaru sebaran hoaks yang berkaitan dengan Pemilu 2024. Tim AIS Kementerian Kominfo mengidentifikasi sebanyak 117 isu hoaks yang tersebar di berbagai platform media sejak Januari 2022.

 

“Persebaran hoaks di ruang digital juga menjadi tantangan dalam penyelenggaraan pemilu 2024. Sepanjang Januari 2022 hingga 12 November 2023 saja, Kementerian Kominfo telah mengidentifikasi 117 isu hoaks mengenai Pemilu yang ditemukan pada berbagai platform digital,” tuturnya.

Mengenai netralitas ASN, Menkominfo menyatakan hal itu menjadi isu krusial dalam Pemilu 2024. Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, regulasi tersebut mewajibkan setiap ASN menjaga netralitas dan tidak berpihak kepada pengaruh manapun di luar kepentingan bangsa dan negara.

 

“Upaya mewujudkan ASN yang netral dan profesional demi pemilu yang berkualitas, juga diperkuat melalui SKB (Surat Keputusan Bersama) Menpan-RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu No 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan,” jelasnya.

 

Menteri Budi Arie menyatakan ASN dilarang mengenakan atribut partai atau bakal calon peserta pemilu, serta dilarang mengikuti kampanye baik secara online maupun offline.

 

“Larangan tersebut meliputi larangan membuat konten, berkomentar, membagikan materi kampanye di media sosial, atau menghadiri deklarasi, sosialisasi, dan mendukung secara aktif bakal calon peserta pemilu. ASN juga dilarang berfoto bersama dengan bakal calon peserta pemilu dan tim sukses untuk menunjukkan keberpihakan,” tuturnya.

Kepada seluruh ASN, Menkominfo Budi Arie menegaskan pelaksanaan SKB membutuhkan pengawasan bersama. Bahkan di Kementerian Kominfo, saat ini setiap Pejabat Pembina Kepegawaian ASN diminta untuk membentuk sistem dan tim pengawasan netralitas ASN.

 

“Sehingga apabila bapak dan ibu menemukan pelanggaran netralitas ASN, dapat melaporkan kepada instansi asal ASN tersebut,” tandasnya. (*)

Previous Post

Resmi Nomor Urut 1, Caleg PKS di Berbagai Daerah Siap Menangkan AMIN

Next Post

Tekan Kasus Penipuan Online, Kominfo Buka AduanNomor.id

Artikel terkait

NASIONAL

OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Purna Artanugraha

by Dony Anggara
02/12/2023
NASIONAL

Satgas PASTI Perkuat Koordinasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal

by Dony Anggara
01/12/2023
NASIONAL

Ombudsman Rilis Kajian Penerapan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur

by Dony Anggara
30/11/2023
NASIONAL

Antisipasi Sebaran Konten Negatif Pemilu, Kominfo-Bawaslu-Polri Perkuat Sinergi

by Dony Anggara
29/11/2023
NASIONAL

Presiden Resmikan Proyek Tangguh Train 3 dan Ground Breaking Proyek UCC, AKM, Blue Amonia di Papua Barat

by Dony Anggara
25/11/2023
Next Post

Tekan Kasus Penipuan Online, Kominfo Buka AduanNomor.id

OPD 'Informatif', Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Raih Penghargaan dari Komisi Informasi

Syarif Fasha Komandoi Tim Pemenangan Anies-Muhaimin di Jambi

Hadiri Puncak HKP Ke-51, Gubernur Al Haris : Pertumbuhan Ekonomi Jambi 1,9 Persen Disumbangkan dari Sektor Pertanian

OJK Peroleh Penghargaan Bareskrim Polri Atas Prestasi Penegakan Hukum Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan

Discussion about this post

Kalender

December 2023
S M T W T F S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Nov    

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2023 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

  • Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist