JAMBI — Tim Satuan Reserse (Satreskrim) Polresta Jambi menangkap dua dari tiga pelaku pemerasan yang mengaku sebagai anggota polisi mereka yakni Dimas dan May Kalsum sementara itu RN saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Usut punya usut Dimas dan May Kalsum merupakan sepasang kekasih keduanya kerap beraksi dalam kasus lain. Dimas diketahui merupakan admin aplikasi michat yang kerap menjual sang kekasih secara online atau daring melalui aplikasi ini atau kerap di sebut Open Booking (BO).
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Handres mengatakan pihaknya melakukan penangkapan di salah satu hotel di Kota Jambi. Dalam penangkapan itu pihaknya menangkap Dimas dan May Kalsum. “Kita amankan keduanya di salah satu tempat,”katanya, Kamis (22/4/2020
Menurutnya penangkapan itu berawal dari laporan seorang korban yang saat itu menjadi korban pemerasan. Saat menjalankan aksinya para pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian.
“Dimas bersama rekan dan pacarnya mendatangi rumah korban yang berada di RT. 02, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi,”ungkapnya.
Saat mendatangi rumah korban para pelaku menuduh korban melalukan penipuan ATM bank. Selanjutnya, pelaku membawa korban dari rumahnya dan dibawa ke salah satu hotel yang berada di Kota Jambi.
“Pacar Dimas menenangkan keluarga korban agar tidak larut dalam kesedihan,”jelasnya.
Usai menenangkan keluarga korban, sang pacarpun bergegas menuju hotel yang sudah menjadi tempat yang direncanakan ke tiganya. Mereka kemudian memaksa korban untuk menyerahkan sejumlah uang.
“Sampai di dalam hotel tangan korban ini diborgol dan kemudian dipinta uang sebesar Rp 3,3 juta rupiah,”bebernya.
Korban yang merasa terintimidasi dan tertekan itu kemudian dengan berat hati dan keterpaksaan menyerahkan uang yang dimilikinya kepada para tersangka yang saat ini telah mendekam di dalam sel tahanan Mapolresta Jambi.
“Korban merasa takut, sehingga memberikan uang tersebut kepada pacar pelaku,”ujarnya.
Ternyata, Sandi (red, korban) dari hasil pemeriksaan pernah melakukan pembeli buku tabungan beserta ATM kepada tantenya tersangka. Dalam pembelian itu mengalami perselisihan uang antara tante tersangka pdan korban.
“Maka dari itu, pelaku mengambil keputusan sendiri untuk menagihnya kepada korban dengan mendatangi rumahnya serta mengaku sebagai anggota polisi,”seburnya
Dari pengakuan tersangka itu, menjalankan aksinya baru pertama kali. Namun, polisi akan terus melakukan pendalaman kasus ini lebih lanjut.
“Dalam pengakuannya, pelaku baru sekali melakukan pemerasan seperti ini,”sebutnya.
Handres mengungkapkan tersangka (Red, Dimas) ternyata merupakan admin dari aplikasi Michat untuk menjual sang kekasihnya sendiri melalui aplikasi ataubkerap disebut Open Booking atau BO.
“Kita amankan pelaku saat menawarkan pacarnya open BO melalui Michat,”jelasnya
Sejauh ini, tersangka masih di jerat dalam kasus pemerasan kepada korban. Sedangkan untuk kasus BO nya belum di lakukan pemeriksaan lebih jauh.
“Kasus yang didalami masi mengenai pengancaman dengan pemerasan karena sudah ada korban yang melapor,”jelasnya.
Handres menambahkan atas perbuatannya sepasang kekasih ini dijerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dan pengancaman dengan hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara.
“Rekan RN ini menjadi DPO dan akan terus kita kejar sampai dapat,” tandasnya.
Discussion about this post