SEKATO.ID | JAKARTA – Pembuatan SIM baru bisa diajukan secara online melalui aplikasi Sinar yang tengah disiapkan Polri. Namun pemohon SIM baru tetap wajib datang ke Satpas SIM untuk menjalani tes praktik.
Korps Lalu Lintas Polri siap meluncurkan aplikasi berbasis mobile apps untuk pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM). Aplikasi tersebut bernama Sinar (SIM Nasional Presisi), sehingga kita tak perlu datang ke Satpas saat mengikuti ujian.
Pemohon yang akan membuat SIM A dan SIM C bisa mengunduh aplikasi Sinar (SIM Presisi Nasional) di “App Store” atau “Play Store”.
Permohonan SIM baru hanya dapat dilakukan dengan mendatangi Satuan Penyelenggara Adminsitrasi (Satpas) SIM, demikian dikutip dari Detik.com.
Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati menjelaskan, untuk pemohon SIM baru tetap wajib datang ke Satpas melakukan ujian praktik.
Kemudian pemohon wajib menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti surat keterangan sehat, pas photo, hingga KTP asli dan fotocopy.
Setelah tiba di Satpas SIM, pemohon mendaftarkan diri ke loket pendaftaran dengan menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan dan mengisi formulir pendaftaran. Setelah itu menunggu giliran untuk mengikuti tes teori hingga praktek.
Nantinya setelah aplikasi bisa digunakan, pemohon SIM baru tetap wajib datang ke Satpas. Namun itu dilakukan setelah memenuhi persyaratan saat registrasi online. Kedatangan ke Satpas tak lain untuk mengikuti ujian praktik.
“Layanan itu bisa secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes,” ujar Jati.
Tes yang bisa dilakukan secara online hanya ujian teori. Untuk ujian praktik pemohon SIM harus tetap datang ke Satpas.
“Untuk SIM baru setelah memenuhi persyaratan pada registrasi SIM online, selanjutnya wajib datang ke Satpas yang dipilih untuk melaksanakan uji praktek,” terang Jati.
Berikut alur permohonan pembuatan SIM baru:
1. Download aplikasi
2. Registrasi (NIK)
3. Face recognition
4. Pilih jenis SIM
5. Pembayaran PNBP SIM baru
6. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal
7. Lulus dan mendapat QR Code
8. Pilih Satpas
9. Pilih jadwal ujian praktik.
Discussion about this post