• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 853/SE/BKD-5.3/IV/2021 tanggal 12 April 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik dan cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 853/SE/BKD-5.3/IV/2021 tanggal 12 April 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik dan cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).

Pemprov Jambi Keluarkan Edaran Mudik Dan Cuti Bagi ASN

by Ara Permana Putra
12/04/2021
in DAERAH
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAMBI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 853/SE/BKD-5.3/IV/2021 tanggal 12 April 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik dan cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).

Hal tersebut di katakan oleh Johansyah, Juru Bicara Pemprov Jambi, dimana surat edaran tersebut menyatakan larangan bahwa PNS dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik periode tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021

Kecuali bagi PNS yang melaksanakan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh surat tugas, PNS dalam keadaan terpaksa terlebih dahulu mendapat izin pejabat pembina kepegawaian.

PNS dilarang mengajukan cuti terhitung tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 kecuali bagi PNS/PPPK yang mengajukan cuti melahirkan, cuti sakit, cuti alasan penting.

“Apabila terdapat PNS yang melanggar surat edaran ini dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,” kata Johansyah.

Selain harus memenuhi surat edaran tersebut, para PNS/PPK dimohon untuk melaporkan pelaksanaan edaran gubernur ini sebagaimana terlampir laporan didalam surat edaran dengan periode tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 dengan melampirkan bukti. (DK)

Baca juga

Jumlah Pemudik Diprediksi Meningkat, Presiden Jokowi Pastikan Arus Mudik Lebaran tahun 2023 Berjalan Lancar

Walhi Minta Pemprov Jambi Pulihkan Kelestarian Sungai Batanghari

Ombudsman Jambi Minta Kepala Daerah Terbitkan SK Penerima Pupuk Subsidi

Gubernur Jambi Ajak Kades Bangun Jambi dari Desa

Pendidikan, Infrastruktur, dan BPKPD Masih Jadi Prioritas Utama APBD Provinsi 2023, Ini Rinciannya !

Tags: ASNJohansyahMudikPemprov JambiSurat Edaran Mudik
Previous Post

Hore! Aplikasi Pelayanan SIM Online di Luncurkan 13 April

Next Post

Tidak Hanya Putar Balik, Pemudik Nakal Bisa di Tilang

Artikel terkait

DAERAH

Jembatan Mangrove Pangkal Babu Nyaris Roboh, Pengunjung Sesalkan Bangunan Terkesan Asal Asalan

by Eko Siswono
10/12/2023
DAERAH

Siap Membawa Perubahan Olahraga Tanjabbar Lebih Baik, Ikmal Nyatakan Siap Maju Ketua KONI

by Eko Siswono
08/12/2023
DAERAH

Habiskan Dana Mencapai Setengah Miliar, Pemeliharaan Jalan di Desa Bukit Bakar Diduga Di Markup

by Eko Siswono
07/12/2023
DAERAH

Komisi I DPRD Provinsi Jambi perjuangkan penambahan kuota calon Praja IPDN 2024 

by Dony Anggara
05/12/2023
DAERAH

Pinto bersama Komisi I Kunjungi Praja Asal Sarko di IPDN

by Dony Anggara
05/12/2023
Next Post
Petugas memeriksa dokumen saat penyekatan arus mudik di gerbang tol Cikupa. (Foto: INDOZONE)

Tidak Hanya Putar Balik, Pemudik Nakal Bisa di Tilang

Layanan pemeriksaan Covid-19 menggunakan GeNoSe C19, mulai diterapkan di Bandara Sultan Thaha Jambi, hari ini (12/4).

Bandara STS Jambi Berlakukan Pemeriksaan GeNoSe C19, Murah dan Tidak Sakit

FPRJ Tanjabar Temui Bupati, Kapolres Serta KNPI Kolaborasi Pembinaan dan Pengkaryaan Pemuda

Jadi Ketua Komisi II DPRD Tanjabbar, Yogi: Kita Akan Dialog Dengan Mitra Kerja

Keistimewaan Bulan Ramadhan

Discussion about this post

Kalender

December 2023
S M T W T F S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Nov    

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2023 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

  • Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist