JAMBI — Subdit IV Renakta Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melakukan penangkapan terhadap pelaku pemerkosaan di semak semak.
Tersangka itu merupakan tukang ojek berinisial MA (46) warga Kecamatan Jelutung, Kota Jambi sedangkan korban pemerkosaan merupakan pengemis berinisial D (42) dengan keadaan cacat fisik
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Hasan mengatakan mengatakan tersangka tersebut merupakan tukang ojek. Sedangkan, korban merupakan lengemis yang mengalami cacat fisik.
“Korban sempat disetubuhi oleh tersangka didaerah Bertam disemak-semak,” katanya, Selasa (16/3/2021).
Korban dengan tersangka sudah saling mengenal, dimana korban pekerjaan sebagai mengemis sedangkan tersangka pekerjaan sebagai tukang ojek.
Kejadian bermula pada tanggal 7 maret 2021 lalu sekira pukul 11.00 WIB. Korban sedang menunggu ojek di depan Indomaret Kebun Handil, tiba tiba datang tersangka dan mengajak korban pergi keliling Kota Jambi dan sekira pukul 12.00 WIB korban dan pelaku tiba di TKP di daerah Bertam, Kabupaten Muarojambi.
“Sebelum dilakukan persetubuhan korban sempat ada paksaan, karena korban sempat berontak dan diseret sejauh kurang lebih 50 meter,” katanya.
Setelah melakukan perbuatan keji nya tersangka lalu meninggalkan korban dilokasi kejadian. Saat ini pihaknya akan berangkat ke Laboratorium Polri untuk mencari kejelasan.
“Visum sudah semuanya, rencana besok lusa akan tes DNA di Laboratorium Polri di Cipinang, untuk menetapkan sampel sperma dengan darah korban. Karena bekas spermanya berada di celana korban,” jelasnya.
Ternyata, Tersangka juga sebagai residivis kasus pencabulan pada tahun 2013, dan di penjara selama 1,5 tahun.
“Tersangka juga pernah terlibat kasus sebelumnya yakni kasus cabul dibawah umur. Pada tahun 2013 lalu dan ditahan sekitar 1.5 tahun,” katanya.
Pasal 285 KUHPidana tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh, ancaman penjara paling lama 12 tahun. (wn)
Discussion about this post