• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Terbukti Langgar Etika Profesi, IDI Beri Sanksi Dokter Kevin

by Ara Permana Putra
22/04/2021
in NASIONAL, SAINS
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID – Akhirnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jakarta Selatan menjatuhkan sanksi kepada dokter Kevin Samuel Marpaung terkait konten Tiktok yang melecehkan perempuan beberapa waktu lalu. Dokter Kevin dijatuhi sanksi selama 6 bulan karena terbukti melanggar etika profesi sebagai seorang dokter.

Dikutip dari Suara.com, Ketua IDI Jakarta Selatan, M. Yadi Permana saat menggelar Kantor IDI Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).

“Maka IDI cabang Jakarta Selatan telah mengenakan sanksi kepada yang bersangkutan sesuai dengan kategori pelanggaran sanksinya termasuk kategori satu dan kategori dua yang terukur, tentu selama 6 bulan,” kata Yadi.

Yadi menambahkan, sanksi tersebut merujuk pada mekanisme tata kelola organisasi kedokteran. Dalam hal ini, yang proses investigasi dam persidangan adalah Majelis Kehormatan dan Etika Kedokteran IDI Cabang Jakarta Selatan.

Yadi mengatakan, insiden tersebut terjadi pada 17 April 2021 lalu. Saat itu, Kevin menggunggah video dengan konten ilustrasi pemeriksaan pasien perempuan saat detik-detik proses persalinan.

Tak hanya di Tiktok, video tersebut turut tersebar si jejaring media sosial lainnya, yakni Twitter dan Instagram. Konten tersebut menuai persepsi beragam dari masyarakat luas di luar kepatutan seorang dokter.

Baca juga

Ramai, M Said Siswa Cirebon Dituding sebagai Hacker Bjorka

Viral Wartawan Disuruh Polisi Bicara dengan Pohon, Polres Metro Jakarta Barat Sebut Belum Kasih Sanksi

Viral Video Tumpukan Uang Rp900 Miliar di Bunker Rumah Ferdy Sambo, Ini Penjelasan Polri

Uang Panai Warga Bugis Ini Capai Rp5 Miliar

Viral ! Seorang Manager Indomaret Aniaya Kasir

Bahkan, unggahan video Kevin dinilai begitu merendahkan martabat perempuan. Atas hal tersebut, reaksi keras bermunculan dari masyarakat yang menonton video tersebut.

“Unggahan tersebut menimbulkan persepsi bagi sebagian orang, menunjukan reka adegan bernuansa di luar kepatutan ketika seorang dokter memeriksa pasien yang merendahkan martabat wanita. Sehingga tentu menimbulkan protes banyak nentizen, terutama dair kalangan wanita,” katanya.

Berkenaan dengan kehebohan tersebut, pihak IDI Jakarta Selatan memanggil dokter Kevin pada 19 April 2021. Bahkan, investigasi terhadap bersangkutan pun mulai dilakukan.

“Dengan kejadian di atas, IDI Jakarta Selatan pada tanggal 19 April 2021 telah mulai menginvestigasi dan memanggil dokter Kevin samuel,” sambungnya.

Yadi mengatakan, proses investigasi itu meliputi beberapa kali persidangan etik. Puncaknya, pada 21 April 2021 — bertepatan dengan Hari Kartini — dokter Kevin mengakui kesalahannya. Perbuatan tersebut sudah masuk dalam pelanggaran etika profesi kategori sedang.

“Bertepatan dengan Hari Kartini yang bersangkutan mengakui tersebut dan berjanji tidak akan akan mengulangi karena kejadian tersebut sudah termasuk dalam pelanggaran etika profesi kedokteran kategori sedang,” ungkap Yadi.

Tags: Dr Kevin Samuel MarpaungIDITiktokViral
Previous Post

KPK Datangi Kejati Jambi, Sejumlah Kasi Pidsus Turut Hadir Ada Apa?

Next Post

Pura-pura Lumpuh Saat Ditangkap Satpol PP, Pengemis Ini Mampu Kantongi 200ribu Selama 2jam

Artikel terkait

NASIONAL

Satgas PASTI Perkuat Koordinasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal

by Dony Anggara
01/12/2023
NASIONAL

Ombudsman Rilis Kajian Penerapan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur

by Dony Anggara
30/11/2023
NASIONAL

Antisipasi Sebaran Konten Negatif Pemilu, Kominfo-Bawaslu-Polri Perkuat Sinergi

by Dony Anggara
29/11/2023
NASIONAL

Presiden Resmikan Proyek Tangguh Train 3 dan Ground Breaking Proyek UCC, AKM, Blue Amonia di Papua Barat

by Dony Anggara
25/11/2023
SAINS

Mahasiswa UNJA Ciptakan Alat Penyiraman Tanaman Outomatis Melalui Smartphone

by Dony Anggara
22/11/2023
Next Post

Pura-pura Lumpuh Saat Ditangkap Satpol PP, Pengemis Ini Mampu Kantongi 200ribu Selama 2jam

Ada-ada Saja, Cara Memasak Pria Ini Menjadi Bahan Perbincangan Warganet

Menghindari Razia, Aksi Kocak Pengendara Ini Bikin Polisi Terheran-heran

Bukan Gedung, Orang Ini Gelar Pernikahan di Pom Bensin

Bea Cukai Jambi Amankan 107 Koli Rokok Ilegal dan Bos Rokok Ilegal HY Terancam di jerat TPPU

Tangkap Bos Rokok Ilegal Beromset Miliaran di Kota Jambi, Bea Cukai Dalami TPPU

Discussion about this post

Kalender

December 2023
S M T W T F S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Nov    

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2023 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

  • Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist