JAMBI — Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin usaha pertambangan (IUP) batubara seluas 400 hektare (Ha) di Kabupaten Sarolangun, Senin (26/4/2021)
Kepala Pusat Peneragan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Jampidsus melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang di lakukan di Kejagung, Jakarta.
“Dua orang di periksa sebagai saksi terkait kasus jual beli saham IUP Batubara di Sarolangun,”katanya dalam siaran presnya.
Menurutnya, dua saksi itu yakni MA selaku Direktur PT. Indonesia Coal Resources (PT. ICR) dan AA selaku Mantan Komisaris Utama PT. ICR tahun 2009-2013. “Keduanya di periksa tadi,”ungkapnya.
Kaspuspen menegaskan pemeriksaan dua orang saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana.
“Yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana kasus jual beli IUP Batubara di Kabupaten Sarolangun.’tandasnya
Untuk diketahui sebelumnya Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus IUP Batubara Sarolangun tersebut yakni BM Direktur Utama PT. Indonesia Coal Resources, MT Pemilik PT. RGSR/ Komisaris PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa, ATY Direktur Operasi dan Pengembangan, AL Direktur Utama PT. Antam, HW Senior Manager Corporate Strategic Development PT. Antam, MH Komisaris PT. Tamarona Mas International.
Dalam kasus beli saham batubara tersebut diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 91,5 miliar (wn)
Discussion about this post