• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Tidak Bisa Sembarangan Lagi, Cara Bermedia Sosial Dokter Kini Ada Aturannya

by Ara Permana Putra
02/05/2021
in HUKUM, NASIONAL
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID – Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) membuat fatwa etik dokter dalam melakukan aktivitas media sosial. Ada 13 poin yang mengatur etika dokter di media sosial.

Fatwa ini diteken Ketua MKEK IDI Dr Pukovisa Prawiroharjo dan Sekretaris MKEK IDI DR Anna Rozaliyani. Fatwa ini diteken pada Jumat (30/4/2021) di Jakarta.

“Fatwa etik kedokteran ini mengikat seluruh dokter di Indonesia. MKEK semua tingkatan agar melakukan sosialisasi, MKEK berwewenang melakukan klarifikasi terhadap suatu informasi dugaan pelanggaran etik, pembinaan, dan atau proses kemahkamahan pada Dokter Indonesia yang tidak sesuai dengan isi fatwa. 

MKEK pusat IDI membuka diri terhadap ide dan masukan terkait fatwa yang diterbitkan untuk evaluasi dan penyempurnaan di masa mendatang,” bunyi fatwa etik tersebut, Sabtu (1/5/2021).

Dikutip dari Detik.com, berikut 13 butir fatwa etik yang diterbitkan MKEK IDI:

1. Dokter harus sepenuhnya menyadari sisi positif dan negatif aktivitas media sosial dalam keseluruhan upaya kesehatan dan harus mentaati peraturan perundangan yang berlaku

Baca juga

IPPNW Khawatir Dampak Kesehatan Jika Senjata Nuklir Digunakan di Perang Rusia-Ukraina

Melihat Aturan Hukum Aborsi di Indonesia

Cek Mata Gratis, Maulana: Mudahan Dapat Menurunkan Jumlah Gangguan Mata pada Anak

Operasi Perut, Dokter Keluarkan Satu Kilogram Logam

Turunkan Risiko Nakes Terpapar Covid-19, Kemenaker Bersinergi dengan IDI

2. Dokter selalu mengedepankan nilai integritas, profesionalisme, kesejawatan, kesantunan, dan etika profesi pada aktivitas di media sosial

3. Penggunaan media sosial sebagai upaya kesehatan promotif dan preventif bernilai etika tinggi dan perlu diapresiasi selama sesuai kebenaran ilmiah, etika umum, etika profesi, serta peraturan perundangan yang berlaku

4. Penggunaan media sosial untuk memberantas hoax/informasi keliru terkait kesehatan kedokteran merupakan tindakan mulia selama sesuai kebenaran ilmiah, etika umum, etika profesi, serta peraturan perundangan yang berlaku. Dalam upaya tersebut, dokter harus menyadari potensi berdebat dengan masyarakat. Dalam berdebat di media sosial, dokter perlu mengendalikan diri, tidak membalas dengan keburukan, serta menjaga marwah luhur profesi kedokteran. Apabila terdapat pernyataan yang merendahkan sosok dokter, tenaga kesehatan, maupun profesi/organisasi profesi dokter/kesehatan, dokter harus melaporkan hal tersebut ke otoritas media sosial melalui fitur yang disediakan dan langkah lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

5. Pada penggunaan media sosial, dokter harus menjaga diri dari promosi diri berlebihan dan prakteknya serta mengiklankan suatu produk dan jasa sesuai dengan SK MKEK Pusat IDI No. 022/PB/K.MKEK/07/2020 tentang Fatwa Etika Dokter Beriklan dan Berjualan Multi Level Marketing yang diterbitkan MKEK Pusat IDI tanggal 28 Juli 2020

6. Pada penggunaan media sosial untuk tujuan konsultasi suatu kasus kedokteran dengan dokter lainnya, dokter harus menggunakan jenis dan fitur media sosial khusus yang terenkripsi end-to-end dan tingkat keamanan baik, dan memakai jalur pribadi kepada dokter yang dikonsultasikan tersebut atau pada grup khusus yang hanya berisikan dokter

7. Pada penggunaan media sosial termasuk dalam hal memuat gambar, dokter wajib mengikuti peraturan perundangan yang berlaku dan etika profesi. Gambar yang dimuat tidak boleh membuka secara langsung maupun tidak langsung identitas pasien, rahasia kedokteran, privasi pasien/keluarganya, privasi sesama dokter dan tenaga kesehatan, dan peraturan internal RS/klinik. Dalam menampilkan kondisi klinis pasien atau hasil pemeriksaan penunjang pasien untuk tujuan pendidikan, hanya boleh dilakukan atas persetujuan pasien serta identitas pasien seperti wajah dan nama yang dikaburkan. Hal ini dikecualikan pada penggunaan media sosial dengan maksud konsultasi suatu kasus kedokteran sebagaimana yang diatur pada poin 6

8. Pada penggunaan media sosial dengan tujuan memberikan edukasi kesehatan bagi masyarakat, sebaiknya dibuat dalam akun terpisah dengan akun pertemanan supaya fokus pada tujuan. Bila akun yang sama juga digunakan untuk pertemanan, maka dokter harus memahami dan mengelola ekspektasi masyarakat terhadap profesi kedokteran

9. Pada penggunaan media sosial dengan tujuan edukasi ilmu kedokteran dan kesehatan yang terbatas pada dokter dan atau tenaga kesehatan, hendaknya menggunakan akun terpisah dan memilah sasaran informasi khusus dokter tenaga kesehatan

10. Pada penggunaan media sosial dengan tujuan pertemanan, dokter dapat bebas berekspresi sebagai hak privat sesuai ketentuan etika umum dan peraturan perundangan yang berlaku dengan memilih platform media sosial yang diatur khusus untuk pertemanan dan tidak untuk dilihat publik.

11. Dokter perlu selektif memasukkan pasiennya ke daftar teman pada akun pertemanan karena dapat mempengaruhi hubungan dokter-pasien

12. Dokter dapat membalas dengan baik dan wajar pujian pasien/masyarakat atas pelayanan medisnya sebagai balasan di akun pasien/masyarakat tersebut. Namun sebaiknya dokter menghindari untuk mendesain pujian pasien/masyarakat atas dirinya yang dikirim ke publik menggunakan akun media sosial dokter sebagai tindakan memuji diri secara berlebihan

13. Pada kondisi di mana dokter memandang aktivitas media sosial sejawatnya terdapat kekeliruan, maka dokter harus mengingatkannya melalui jalur pribadi. Apabila dokter tersebut tidak bersedia diingatkan dan memperbaiki perilaku aktivitasnya di media sosial, maka dokter dapat melaporkan kepada MKEK.

Tags: DokterFatwaIDIMedia SosialMKEK
Previous Post

Berantas Peredaran Narkoba di dalam Lapas, Lapas Kelas IIB Bangko Gelar Razia Kamar Hunian WBP

Next Post

Pesan Makanan, Wanita Ini Disuruh Kurus Oleh Pengantar Makanannya

Artikel terkait

EKONOMI

Perkuat Pengawasan Asuransi, OJK Kerja Sama dengan Dua Lembaga Korea

by Editor
10/12/2023
NASIONAL

Melalui Balai Besar BBTNKS Menghimbau Pendaki Gunung Kerinci Dilarang Kepuncak

by Rengki Pebrima
09/12/2023
NASIONAL

Berpotensi KKN, PKS Tolak Gubernur “Giveaway” di Jakarta

by Dony Anggara
08/12/2023
HUKUM

Inspektorat Tanjabbar Bakal Turunkan Tim Pemeliharaan Jalan di Desa Bukit Bakar Diduga Di Markup

by Eko Siswono
08/12/2023
HUKUM

Kajati Buka Rakerda Kejati Jambi

by Editor
07/12/2023
Next Post

Pesan Makanan, Wanita Ini Disuruh Kurus Oleh Pengantar Makanannya

Direktur Bank Indonesia Jelaskan Soal Uang Koin 100 ribu

Menentang Vaksinasi, Dokter Ini Malah Meninggal Karena Covid-19

Eko Kuntadhi Tuduh Pengacara Habib Rizieq Suka Perempuan Bercosplay Sailor Moon

Dituduh Eko Kuntadhi, Aziz Yanuar: Saya Memang Banyak Dosa

Discussion about this post

Kalender

December 2023
S M T W T F S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Nov    

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2023 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

  • Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist