SEKATO.ID | Kota Jambi — Tim Tangkap Buronoan (Tabur) kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menangkap terpidana kasus penipuan sebesar 62000 USD yakni Ir Viyoshi A Febrianto binti Umriza Abidin (56) warga Jalan Catelya I No 1 Sungai Putri, Kota Jambi tersebut ditangkap di sekitar Perumahan Bintaro Jaya Sektor 2 Tangerang.
Asisten Intel Kejati Jambi, Jufri mengatakan saat dilakukan penangkapan pihaknya tidak mendapat perlawanan baik dari reroidana maupun dari keluragnya.
“Tak ada perlawanan,” katanya pada Selasa (13/4/20201)
Terpidana itu sore ini akan mendarat dari Jakarta ke Jambi. Ia usai di tangkap kemudian di titipkan di Rutan Kejagung cabang Kejari Jakarta Selatan.
“Dicek kesehatannya, dia naik citilink nanti,” ujarnya.
Ia ditangkap berdadarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1671 K/Pid/2013 tanggal 26 Februari 2014 dihukum karena terbukti bersalah melakukan penipuan dengan pidana penjara 1 tahun.
“Dikurangi terdakwa dalam tahanan,” ujarnya.
Terpidana itu nantinya setibanya di Jambi langsung di jebloskan di Lapas Klas II A Jambi.
“Langsung ditahan nanti,” tandasnya.
Kasus ini beramula saat terpidana Viyoshi mengakui sebagai Direktur CV Variasi Utama pada Desember 2011 lalu melakukan tipu muslihat supaya menggerakan oranglain memberi barang sesuatu kepadanya.
Kemudian korban Muhammad Faiz Dahlan menyerahkan uang sebesar USD 62.000 melalui transfer rekening 318-900-2422 atas nama KT shipping service untuk pembelian solar petronas jenis High Speed Diesel D2 milik Kenzie Tan (Direktur KT. shipping service).
Namun keuntunganya yang dijanjikan tiga bulan dari penyetoran tidak diterima oleh korban. Merasa ditipu, korban lantas melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Selama proses hukum, terpidana Viyoshi ini adalah pada tanggal 07 Juni 2012 sampai 5 Agustus 2021.
Terpidana juga pernah ditahan oleh penyidik dan penuntut umum kemudian ditahan kembali oleh Hakim pada 24 Juni 2013 s/d 23 Juli 2013 hingga akhirnya perkaranya diputus bebas di tingkat PN Jambi dan JPU mengajukan upaya hukum kasasi status Terpidana tidak dilakukan penahanan.
Discussion about this post